PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor: P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Surat instruksi ini ditandatangani di Pekanbaru, Sabtu, (5/9/2026) dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Asisten, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, serta para camat dan lurah se-Kota Pekanbaru.
Dalam instruksinya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan:
Melaksanakan peningkatan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, dan pengendalian Karhutla di Kota Pekanbaru secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Diantaranya dengan melakukan:
a. pemetaan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemantauan;
b. penyiapan personel, sarana dan prasarana, sumber air, alat dan mesin pertanian, alat berat, serta sumber daya pendukung lainnya sesuai kebutuhan;
c. pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan, dan sumber informasi lainnya;
d. penerimaan dan verifikasi laporan sebagai dasar penanganan kejadian secara cepat dan terkoordinasi;
e. pengerahan personel dan peralatan sesuai kondisi dan kebutuhan di lokasi kejadian;
f. penertiban terhadap aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan. dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. penanganan dampak kesehatan dan lingkungan berdasarkan perkembangan kondisi;
h. pemenuhan kebutuhan dukungan lintas wilayah, lintas instansi, dan sumber daya lainnya melalui jalur koordinasi sebagaimana diatur dalam Instruksi ini; dan
i. pencatatan dan pelaporan hasil pelaksanaan sebagai bahan pengendalian, evaluasi, dan pengambilan keputusan.
Kemudian, Khusus kepada Sekda Kota Pekanbaru, agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran, dan dukungan sumber daya dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, memimpin evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dan permasalahan strategis kepada Walikota," jelasnya.
Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat. Daerah Kota Pekanbaru, diminta agar mengoordinasikan pelaksanaan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat, dan Lurah.
"Mengoordinasikan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban, pelayanan kesehatan, serta pengendalian kewilayahan, dukungan dengan Pemprov Riau, Pemkab/Pemko lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG serta kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan," jelasnya.
Asisten Pemerintah dan Kesra juga harus mengoordinasikan penanganan kejadian yang memerlukan dukungan lintas wilayah dan lintas instansi dan melaporkan hasil pelaksanaan dan permasalahan kepada Sekda Pekanbaru.
Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pekanbaru diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan tugas DPP, DLHK, PUPR, dan Bagian Sumber Daya Alam.
Koordinasi penyediaan dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana, alat berat, sumber air, serta sumber daya lainnya untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Termasuk mengoordinasikan dukungan Pemprov Riau, kementerian/lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pelaku usaha sesuai kebutuhan. Mengoordinasikan tindak lanjut permasalahan sumber daya alam, lingkungan hidup, pertanian, sarana dan prasarana yang memerlukan penanganan lintas sektor atau dukungan pihak lair? dan melaporkan hasil pelaksanaan, kebutuhan dukungan, dan permasalahan kepada Sekda," jelasnya.
Kepada Kepala BPBD Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk mengoptimalkan Posko "Pekanbaru Siaga Karhutla di Kantor BPBD Pekanbaru sebagai pusat kendali, koordinasi, informasi, dan pelaporan kebakaran hutan dan lahan.
"Melakukan pemantauan wilayah rawan, titik panas, titik api, kondisi cuaca, dan peringatan dini serta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau laporan kejadian; melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pengerahan personel dan peralatan, pemadaman, lokalisasi, pendinginan, serta pemantauan lokasi kebakaran sampai kondisi dinyatakan aman," jelasnya.
Selanjutnya, memastikan kesiapan personel, kendaraan, peralatan pemadaman, pompa, sumber air, dan sarana pendukung lainnya untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dilanjutkan dengan menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan patroli pada wilayah prioritas bersama Satpol PP, DPKP, Camat, dan Lurah.
Menyusun dan memutakhirkan peta wilayah rawan kebakaran sampai tingkat kelurahan berdasarkan titik panas, riwayat kejadian, kondisi wilayah, dan laporan kewilayahan sebagai dasar penetapan wilayah prioritas pemantauan dan patroli. Sekaligus mengoordinasikan penguatan pencegahan, patroli, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bersama TNI dan Polri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
BPBD juga harus menyampaikan kebutuhan dukungan lintas wilayah dan lintas instansi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta kebutuhan sarana, prasarana, alat berat, dan sumber daya lainnya kepada Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
"Menghimpun laporan harian seluruh Kecamatan dan mengintegrasikannya dengan data wilayah rawan, cuaca, titik panas, kejadian, personel, peralatan, sumber air, tindakan penanganan, dan dokumentasi sebagai bahan pengendalian dan evaluasi juga menyampaikan perkembangan kondisi Karhutla kepada sekretaris dan menyiapkan laporan pelaksanaan Instruksi ini sebagai bahan laporan Walikota kepada Gubernur Riau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu dalam keadaan darurat," jelasnya.
BPBD juga harus menyiapkan jadwal dan bahan peninjauan lapangan Walikota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terhadap Posko, kesiapan personel dan peralatan, pelaksanaan penanganan, serta wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru diinstruksikan agar melaksanakan patroli pada wilayah rawan pembakaran lahan sesuai peta BPBD. Memeriksa aktivitas pembukaan lahan dibakar sesuai hasil patroli atau laporan serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam penanganan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan.
Satpol PP diminta menghentikan kegiatan dan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditemukan pelanggaran, dan mendokumentasikan hasil patroli dan pemeriksaan sebagai bahan tindak lanjut.
"Dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut dilaporkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan koordinasi dengan Polri dan mendukung pengamanan pelaksanaan penanggulangan kebakaran," jelasnya.
Kepada Kepala DPKP Pekanbaru diminta memeriksa dan memastikan kesiapan kendaraan, mesin pompa, selang, alat pelindung diri, dan peralatan pemadaman. Kemudian menetapkan regu, kendaraan, dan peralatan siap gerak dan menginventarisasi sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman pada wilayah rawan.
BPBD juga wajib meningkatkan kesiapan dan kemampuan regu pemadam serta relawan masyarakat pada wilayah rawan serta mengerahkan regu dan peralatan segera setelah menerima laporan kebakaran.
"Melaksanakan pemadaman dan pendinginan sampai kondisi dinyatakan aman dan menyampaikan hasil penanganan serta kebutuhan tambahan personel dan peralatan kepada BPBD," jelasnya.
Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru untuk mendata kegiatan pertanian dan kelompok tani pada wilayah rawan kebakaran. Mengidentifikasi kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk mendukung pengolahan lahan tanpa membakar.
Menginventarisasi alat dan mesin pertanian berdasarkan jenis, jumlah, kondisi, dan lokasi. Memfasilitasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian berdasarkan kebutuhan. Serta elakukan pendampingan kepada kelompok tani dalam pengolahan lahan tanpa membakar.
"Sampaikan kebutuhan alat dan mesin pertanian yang belum tersedia kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan," jelasnya.
Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk menyiapkan Puskesmas di wilayah terdampak Karhutla. Termasuk kesiapan obat-obatan, masker, oksigen, dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dinkes wajib memantau perkembangan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap dan menghimpun data masyarakat terdampak dan pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
Menyampaikan perkembangan dampak kesehatan serta kebutuhan penanganan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kepada Kepala DLHK Pekanbaru diinstruksikan untuk melakukan pemantauan kualitas udara pada saat terjadi peningkatan asap dan menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara sebagai bahan pengambilan kebijakan.
"Melakukan pemantauan kondisi lingkungan pada lokasi kebakaran, mendata lokasi yang berulang kali mengalami kebakaran dan menyiapkan rekomendasi penanganan dampak lingkungan berdasarkan hasil pemantauan serta menyampaikan permasalahan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan," jelasnya.
Kepada Kepala PUPR Pekanbaru diinstruksikan untuk menginventarisasi alat berat, kendaraan, pompa, dan peralatan yang dapat digunakan untuk mendukung penanggulangan kebakaran. Serta memastikan kesiapan alat berat, peralatan, dan operator yang dapat digerakkan.
"PUPR juga diminta mengerahkan alat berat dan peralatan berdasarkan kebutuhan penanganan, mendukung pembukaan akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau dan mendukung penyediaan akses menuju sumber air untuk keperluan pemadaman. Serta enyampaikan kebutuhan sarana dan peralatan yang
belum tersedia kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan," jelasnya.
Selanjutnya kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi dan imbauan Pemerintah Kota mengenai pencegahan kebakaran serta larangan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
Diskominfotiksan juga bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kondisi kebakaran. hutan dan lahan, kualitas udara, peringatan dini, dan informasi penting lainnya kepada masyarakat. Mengoptimalkan media dan kanal informasi resmi Pemerintah Kota sebagai sarana penyampaian informasi.
Kemudian memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat pada terjadi kebakaran atau kondisi asap, termasuk informasi mengenai layanan Pemerintah Kota yang dapat diakses dan mendukung publikasi kebijakan dan langkah Pemko dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengacu pada informasi dari Perangkat Daerah yang membidangi substansi terkait," jelasnya.
Kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk memfasilitasi koordinasi Camat dan Lurah dalam pelaksanaan Instruksi ini dan memfasilitasi penyampaian arahan, kebijakan, dan informasi pelaksanaan Instruksi ini kepada Camat dan Lurah.
Kemudian memfasilitasi tindak lanjut hasil arahan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Camat dan Lurah dan menyiapkan bahan koordinasi dan evaluasi kewilayahan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk menginventarisasi dan menelaah produk hukum daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Karhutla dan menyiapkan penyempurnaan atau pembentukan produk hukum daerah apabila diperlukan.
"Serta memberikan telaahan hukum terhadap kebijakan dan tindakan Pemko dalam pelaksanaan Instruksi ini," jelasnya.
Kepada Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diinstruksikan untuk menyusun dan memutakhirkan profil SDA (Sumber Daya Alam) pada wilayah rawan kebakaran, paling sedikit memuat kondisi dan pemanfaatan hutan dan lahan, karakteristik lahan gambut, kegiatan perkebunan, pemanfaatan atau penguasaan lahan, kegiatan usaha, serta perizinan atau persetujuan yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA.
Kemudian mengidentifikasi keterkaitan kondisi dan pemanfaatan SDA dengan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, meliputi hutan dan lahan, gambut, perkebunan, pemanfaatan atau penguasaan lahan, kegiatan usaha, serta perizinan atau persetujuan yang memerlukan tindak lanjut.
Menyajikan hasil profil dan identifikasi permasalahan sebagaimana dimaksud diatas kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai bahan dalam mengoordinasikan tindak lanjut permasalahan SDA serta koordinasi dengan Pemprov Riau, kementerian/lembaga, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pelaku usaha apabila diperlukan.
Selanjutnya kepada para camat se-Kota Pekanbaru diinstruksikan mengaktifkan dan mengoptimalkan Posko Siaga Karhutla tingkat Kecamatan sebagai pusat pemantauan, koordinasi, penanganan awal, dan pelaporan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan.
Camat juga harus melakukan penanganan awal dan pemadaman Karhutla serta segera melaporkan kejadian kepada BPBD Pekanbaru. Juga memastikan lurah melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap setiap informasi titik panas, titik api, asap, aktivitas pembakaran, atau kejadian kebakaran di wilayah masing-masing.
Camat juga diinstruksikan mengoordinasikan pelaksanaan patroli, pencegahan, dan
penanggulangan Karhutla serta
berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat. Lalu mengidentifikasi dan memutakhirkan wilayah rawan
kebakaran di masing-masing kelurahan serta
menyampaikan hasilnya kepada BPBD.
Kemudian sosialisasi dan memastikan masyarakat mematuhi larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat. Termasuk menyampaikan kebutuhan personel, peralatan, dan
dukungan penanganan kepada BPBD Pekanbaru.
"Camat juga menghimpun laporan seluruh kelurahan dan menyampaikan
laporan harian kondisi kebakaran hutan dan lahan di wilayah
kecamatan kepada BPBD Pekanbaru," jelasnya.
Kepada lurah se-Kota Pekanbaru diinstruksikan agar sosialisasi dan memastikan masyarakat mematuhi larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat, mendata lokasi lahan rawan terbakar serta pemilik atau pengelola lahan yang dapat dihubungi di wilayah masing-masing.
Menyampaikan kepada pemilik atau pengelola lahan untuk menjaga dan membersihkan lahannya serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar serta melakukan pemantauan terhadap lahan kosong, semak belukar, lokasi yang pernah mengalami kebakaran, dan lokasi rawan lainnya.
Menerima dan melakukan pengecekan awal terhadap laporan masyarakat mengenai asap, titik api, aktivitas pembakaran, atau kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Melakukan penanganan awal dan pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah kelurahan serta segera melaporkan kejadian kepada camat. Menggerakkan RT, RW, dan masyarakat dalam pencegahan, pemantauan, dan penanganan awal kebakaran hutan dan lahan.
Lurah juga bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada camat.
Kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru diinstruksikan mengidentifikasi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang dapat mendukung pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Menyelaraskan perencanaan program dan kegiatan antar-Perangkat Daerah agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih.
Serta menyiapkan bahan perencanaan terhadap kebutuhan penanganan yang memerlukan dukungan lintas Perangkat Daerah atau pelaksanaan secara berkelanjutan dan menyampaikan hasil pelaksanaan kepada Sekda Pekanbaru.
Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru untuk memfasilitasi dukungan penganggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi ketersediaan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memfasilitasi penatausahaan keuangan terhadap kebutuhan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk dalam keadaan darurat.
"Diinstruksikan juga memfasilitasi pemanfaatan barang milik daerah yang diperlukan untuk mendukung penanggulangan dan pencegahan Karhutla. Serta menyampaikan permasalahan penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pemanfaatan barang milik daerah yang memerlukan kebijakan lebih lanjut kepada Sekda," jelasnya.
Sekda Pekanbaru diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini secara berkala dan melaporkannya kepada Walikota.
"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi ini
dibebankan pada APBD
Pekanbaru dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ***

